Pelayanan Pas Visitor
- Pengajuan Permohonan Pas Visitor Minimal Satu hari sebelum kegiatan.
-
Waktu Pelayanan
- Hari : Senin s.d Jumat
- Jam : 08.00 - 16.30 Wita
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG VISITOR
-
KETENTUAN PEMEGANG VISITOR
- Area visitor sesuai dengan Wilayah Kerja yang tertera di dalam PAS Bandar Udara pendamping yang masih berlaku
- Digunakan pada saat menjalankan tugas dan ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca dibagian depan sekitar dada
-
KEWAJIBAN PEMEGANG VISITOR
- Menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban di Bandar Udara
- Menjaga Visitor dari penggunaan yang tidak berhak
- Mematuhi pengguanaan Visitor sesuai ketentuan
- Mengembalikan Visitor yang telah selesai penggunaannya kepada Airport Security Department
- Tidak merokok di area sisi udara.
- Pemegang visitor wajib mengikuti aturan pemeriksaan keamanan yang berlaku
SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban akan dikenakan sanksi administratif berupa:
-
PEMBEKUAN
- PAS Bandar Udara akan dibekukan tanpa proses peringatan dikenakan dalam hal personel pendamping tidak mendampingi dan mengawasi pengguna PAS Bandar Udara Orang yang bersifat sementara (PAS Visitor)
- Pengguna Visitor tertangkap tangan merokok di sisi udara
-
PENCABUTAN
ID Visitor dicabut tanpa proses peringatan dan/atau pembekuan apabila pemegang Visitor :- Melakukan tindak pidana
- Membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
- Aviation Security Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dapat melakukan sanksi Peringatan, Pembekuan dan Pencabutan setelah didelegasikan oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII dan harus melaporkan kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.
DENDA ADMINISTRATIF
Terhadap sanksi administratif dapat disertai dengan pengenaan denda administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.